Senin, 12 Januari 2009

Transgenik

Pangan Transgenik, bahaya atau tidak?


Masih ingatkah dengan makanan berformalin?, mengandung bahan pengawet? Mengandung bahan pewarna, makanan kadaluarsa, makanan dan minuman bermelamin yang sekarang sudah mewabah di China? Makanan Sampah yang masih diproduksi lagi untuk dimakan, dan makanan dan minuman yang lainnya yang tidak layak dimakan dan belum terpublikasikan.

Dan kemaren saat sedang ngobrol dengan Ivonne teman dari Unpad fakultas Hukum yang sedang mengambil thesis tentang pangan transgenik.tambah lagi keresahan dalam mengkonsumsi makanan. Karna penasaran, saya langsung aja tanya sama Ivonne : ”apa itu pangan transgenik ?, dan apa hubungannya dengan hukum ? ”

Survei oleh sebuah stasiun televisi swasta setelah pengumuman YLKI tentang pangan berbahan transgenik di Indonesia menunjukkan, hanya dua dari 10 orang yang tahu arti pangan transgenik

Nah 1 dari 10 orang itu termasuk saya, satunya lagi mungkin anda..hehe…..

Sekilas tentang PRG

Perjalanan suatu bahan pangan hingga disebut sebagai pangan transgenik sebenarnya cukup panjang, dan tentunya telah mengalami proses penelitian yang cukup lama. Akan tetapi, pro dan kontra tentang efek dari mengkonsumsi makanan trangenik masih saja terjadi.

Kemajuan teknologi dan penelitian telah mencapai struktur terkecil dari unsur penyusun mahluk hidup, yaitu gen. Gen inilah factor terkecil mengapa fisiologis manusia, hewan, dan tumbuhan dapat dibedakan. Manusia bermata biru, hidung mancung, berpenyakit jantung, semua dikarenakan adanya gen yang spesifik. Informasi yang unik pada setiap spesies disimpan dalam jalinan DNA dan sifat ini diturunkan ke generasi selanjutnya.

Pada tahapan selanjutnya, karakterisasi gen telah mampu menghasilkan urut-urutan tertentu yang menghasilkan sifat unik suatu spesies mahluk hidup. Urut-urutan ini kemudian secara sederhana dapat disimpan dalam wujud plasmid. Plasmid ini dapat dipindah-pindahkan ke organisme lain, sehingga memiliki sifat unik yang sama dari spesies asalnya.

Dulu, kawin silang dikenal sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki keturunan. Namun, kawin silang ini masih terbatas pada spesies yang memiliki kedekatan, misalnya antar varietas. Rekayasa genetika jauh lebih canggih dibandingkan proses kawin silang, karena plasmid dapat dipindah-pindahkan tanpa memperdulikan taksonomi atau kedekatan spesies.

Pada awalnya, proses rekayasa genetika dilakukan untuk menciptakan mahluk yang sempurna. Dalam bidang pertanian misalnya, tomat yang awalnya tidak bisa ditanam di daerah bersuhu rendah direkayasa supaya dapat menjadi tanaman tahan beku dan memiliki musim tumbuh lebih lama. Caranya sungguh unik, yakni dengan “menggunting” gen ikan flounder (ikan yang hidup di daerah es di Arktik) dan “merekatkan” gen tersebut pada buah bulat merah ini. Hasilnya, tomat pun dapat ditanam di segala cuaca. Contoh lain adalah kedelai yang rawan akan hama lantas disisipi bakteri dari tanah yang mampu mengeluarkan pestisida alami. Alhasil, hama yang menyerang kedelai akan mati dengan sendirinya. Dalam bidang industri medis, diciptakan mikroba yang mampu menghasilkan rennet untuk bahan baku keju, insulin untuk penderita diabetes. Dikarenakan gen akan diturunkan ke generasi selanjutnya, perubahan genetika ini bersifat permanen pada mahluk hidup tersebut. Tentu saja dalam jumlah yang besar keseimbangan alam akan berubah. Belum lagi kalau terjadi kawin silang dengan spesies yang dekat kekerabatannya. Secara sederhananya, proses rekayasa genetika dari yang terkendali berubah menjadi tidak terkontrol lagi.

Kebanyakan industri pertanian dan medis negara maju telah menggunakan rekayasa genetika di dalam proses produksinya, Karena di negera mereka sendiri, aturan pemasaran pangan transgenik sangat ketat, negara berkembang menjadi pasar potensial mereka. Kabarnya, kedelai yang diimpor dari Amerika sebagian besar merupakan hasil rekayasa genetika. Begitu pula dengan jagung, tomat, dan apel.Negara yang melakukan penanaman komersial produk transgenik biasanya melakukan analisis keamanannya, termasuk konsekuensi langsung dan tidak langsung. Konsekuensi langsung, misalnya, kajian apakah terjadi perubahan nutrisi, munculnya efek alergi, atau toksisitas akibat rekayasa genetika.

Konsekuensi tidak langsung, misalnya, efek baru yang muncul akibat transfer gen, perubahan level ekspresi gen pada tanaman sasaran, serta pengaruhnya terhadap metabolisme tanaman. Beberapa efek lain yang seringkali tidak dsapat diantisipasi perlu juga dikaji, misalnya, gene silencing, interupsi sekuens penyandi, atau berubahnya sistem regulasi gen-gen.

Karena pangan merupakan hal yang sangat kompleks, maka kajian keamanan pangan yang sederhana (sebagai contoh menganalisis kandungan peptisida, logam berat, dan senyawa toksik dalm pangan) tidak dapat dilakukan.

Namun kontroversi masih terjadi, karena sebagai produk teknologi baru risiko jangka panjangnya belum diketahui. Ilmuwan sendiri, tidak akan pernah mampu menyatakan bahwa suatu produk 100 persen aman karena risiko sekecil apapun akan tetap ada.

Beberapa bahan makanan yang banyak berasal dari bibit transgenik

  • Produk yang terbuat dari kacang kedelai: tepung kedelai, minyak kedelai, tahu, tempe, tauco, susu kedelai, ekstrak sayuran. Atau produk lain yang merupakan turunan kedelai transgenik seperti vitamin E, sereal, es krim, biskuit, roti, permen, makanan gorengan, tepung, saus, dan lain-lain.
  • Produk yang terbuat dari jagung: tepung jagung, minyak jagung, pemanis jagung, sirop jagung. Kemudian produk turunan jagung transgenik seperti vitamin C, keripik, es krim, formula bayi, kecap, soda, dan lain-lain.
  • Produk yang terbuat dari kentang: keripik kentang, tepung kanji kentang, dan lain-lain.
  • Produk yang terbuat dari atau dengan tomat, seperti saus, pasta tomat, pizza, lasagna, dan lainnya.
  • Produk susu yang diambil dari sapi yang diberi hormon pertumbuhan sapi transgenik (atau rBGH di AS): seperti susu, keju, mentega, krim asam, yogurt, air dadih, dan produk olahannya.
  • Zat-zat aditif yang mungkin berasal dari sumber transgenik, yaitu Lesithin kedelai/lesithin (E322), pewarna karamel (E150), riboflavin (vitamin B2), enzim chymosin (enzim transgenik yang dipakai untuk membuat keju vegetarian, alpha amilase yang digunakan untuk membuat gula putih, dan lain-lain).

Ini Dia Produk Transgenik

  • Keripik kentang Mister Potato, produksi PT Pasific Food Indonesia. No Depkes BPOM RI ML 255501031081.
  • Keripik kentang Pringles, diimpor oleh PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia. No. Depkes BPOM RI ML 362204007321.
  • Tepung jagung Honig Maizena, diimpor oleh Fa. Usahana. No Depkes ML 328002001014.

Bagaimana PRG di atur di Indonesia?

Mengenai PRG sendiri di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 tentang Pangan yang memperbolehkan penggunaan produk pangan transgenik. UU diperkuat dengan PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan PP No.28/2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, yang menjelaskan mengenai definisi, pemeriksaan keamanan, serta persyaratan dan tata cara pemeriksaan pangan produk rekayasa genetika.

Dalam PP No. 69/1999 pasal 35 disebutkan bahwa pada label untuk pangan rekayasa genetik wajib dicantumkan tulisan PANGAN REKAYASA GENETIK.

Dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa dalam hal pangan hasil rekayasa genetik merupakan bahan yang digunakan dalam suatu produk pangan, pada label cukup dicantumkan keterangan tentang pangan rekayasa genetika pada bahan yang merupakan pangan hasil rekayasa genetik tersebut saja.

Meskipun demikian, YLKI meminta pengaturan mengenai ambang batas kandungan maksimum bahan rekayasa genetik yang terdapat dalam satu produk.

Pendapat saya?

Merupakan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur produsen untuk mecantumkan label PANGAN REKAYASA GENETIK .Walaupun belum diketahui efek negatif dari mengkonsumsi pangan transgenik, setidaknya kita sebagai konsumen bisa memilih dan lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan

Dalam PP No. 69/1999 pasal 35 disebutkan bahwa pada label untuk pangan rekayasa genetik wajib dicantumkan tulisan PANGAN REKAYASA GENETIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar